fungsi BUMN

| Kamis, 19 Februari 2015
Fungsi BUMN: 
  • Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
  • Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
  • Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Peranan BUMN:
  • Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
  • Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
  • Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
  • Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
  • Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
  • Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
  • Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev

Pages

Text Widget

SEMOGA BERMANFAAT || BY NAUFAL ADITYA
Diberdayakan oleh Blogger.

My Banner

▲Top▲